Berita  

Nurcahya Diringkus Polisi Gegara Terbitkan DPO Palsu untuk Memeras Korban

DOSPOK.COM – Seorang pria bernama Nurcahya (30), diringkus polisi lantaran melakukan penggelapan dengan cara menerbitkan Daftar Pencarian Orang atau DPO palsu.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, tersangka diringkus saat berada di dalam rumahnya, Jalan Sawah Lio, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat, Jumat (3/11/2023).

Putra mengatakan, tersangka Nur mulai melancarkan aksinya sejak September 2023 silam.

Dalam aksinya, tersangka mengambil foto para korbannya melalui sosial media mereka. Selanjutnya, tersangka mengambil logo Tribata Polri kemudian memasukkan nama target di dalam dalam DPO kasus narkoba.

“Tersangka menciptakan laporan polisi palsu tanpa hak yang dimaksud dibuat dengan menggunakan handphone dengan format yang digunakan diambil dari Google lalu diedit,” kata Putra kepada wartawan di area kantornya, Polsek Tambora, Jumat malam.

Total sejak bulan September lalu, sudah sembilan orang yang tersebut sudah pernah dibuatkan daftar DPO palsu. Setelahnya pelaku memohon beberapa jumlah uang, agar namanya dicabut dalam daftar DPO palsu tersebut.

Dari sembilan orang korban, dua diantaranya sudah menyetorkan uang senilai Rp500 ribu sampai Rp1,5 juta.

“Setelah korban mengetahui bahwa merekan sedang dicari polisi maka mereka mencari pelaku untuk memohonkan bantuan pelaku agar bersedia membantu mereka agar DPO itu mampu dihapus dari database Kepolisian,” ungkapnya.

Setelah korban memberikan banyak uang, pelaku kemudian merubah daftar nama DPO korban dengan cara pada edit.

“Lalu ditunjukkan kepada dia bahwa laporan polisi hal itu sudah pernah diubah sehingga tak ada lagi nama mereka,” tutur Putra.

Putra menjelaskan, dari hasil pemeriksaan korban, merekan memilih memberikan uang ke pelaku sebab bukan ingin repot berurusan dengan polisi.

Putra mengimbau kepada penduduk agar jangan langsung percaya dengan modus-modus kecurangan serta segera melapor jika ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 kemudian Pasal 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP tentang Penipuan.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *