Berita  

Mediasi Irman Gusman serta KPU Temui Jalan Buntu, Lanjut ke Sidang Ajudikasi

DOSPOK.COM – Mediasi Ketua DPD RI 2009-2016 Irman Gusman dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menemui jalan buntu. Diskusi itu terkait nama Irman Gusman yang tersebut dicoret dalam Daftar Calon Tetap (DCT) DPD RI.

Untuk itu, sengketa yang akan dilanjutkan dengan sidang ajudikasi pada Badan Pengawas pilpres (Bawaslu).

“Ajudikasi hari Senin (13/11/2023) nanti dengan dasar-dasar. Sebab kan mediasi itu tertutup ya padahal kami ingin melihat secara terbuka,” kata Irman pada Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Irman sebelumnya menggugat KPU ke Bawaslu lantaran namanya dicoret dari DCT DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat untuk pemilihan umum 2024.

Gugatan itu teregistrasi pada Rabu (8/11/2023) dengan Nomor 001/PS.REG/BAWASLU/XI/2023.

Dia menggugat SK KPU RI No.1563 tanggal 3 November 2023 tentang Daftar Calon Tetap yang digunakan proses penetapannya dinilai menyalahi aturan perundang-undangan.

Pencoretan nama Irman didasari pada putusan Mahkamah Agung No. 28 P/HUM/2023 tertanggal 29 September 2023.

Atas putusan itu, KPU memberikan surat dinas kepada KPU Provinsi Sumatera Barat untuk memedomani putusan tersebut.

Putusan MA menyatakan, “Pasal 18 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta pilpres Anggota DPD, bertentangan dengan Pasal 182 huruf (g) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXI/2023, juga karenanya bukan mempunyai kekuatan hukum mengikat serta bukan berlaku umum.”

Adapun pasal 182 huruf (g) dimaksud menyatakan “(calon anggota legislatif) tidak ada pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang digunakan telah dilakukan memperoleh kekuatan hukum tetap sebab melakukan perbuatan pidana yang tersebut diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka kemudian jujur mengemukakan kepada umum bahwa yang digunakan bersangkutan mantan terpidana.”

Namun Irman menilai memedomani Pasal 18 ayat (2) PKPU No 11/2023 yang mana tidak ada direvisi sebagaimana putusan MA. Untuk itu, dia menganggap PKPU hal itu berlaku secara lebih tinggi universal.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *