Berita  

Digugat Rp 70,5 Triliun dikarenakan Terima Pendaftaran Gibran, KPU Siap Penuhi Panggilan Sidang

DOSPOK.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemanggilan sidang usai digugat Rp 70,5 triliun. Gugatan itu dilayangkan oleh individu dosen bernama Brian Demas Wicaksono atas dugaan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

“KPU sudah menerima panggilan sidang ya, sehingga nanti putusannya akan kami hadiri, proses-proses persidangan pada sana,” kata Hasyim di tempat Kantor Badan Pengawas pemilihan umum (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

Brian sebelumnya menggugat KPU sebesar Rp 70,5 triliun akibat menerima pendaftaran Prabowo Subianto serta Gibran Rakabuming Raka masing-masing sebagai calon presiden (capres) lalu calon duta presiden (cawapres).

KPU dianggap penggugat telah terjadi menerima pendaftaran pasangan Prabowo-Gibran sebelum merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan presiden serta duta presiden sebagai konsekuensi dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.

“Harusnya, ketua KPU itu melakukan rapat dengar pendapat dengan DPR dahulu untuk melakukan perubahan PKPU,” kata Brian di dalam Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Untuk itu, dia menilai pendaftaran Gibran yang dimaksud masih berusia di dalam bawah 40 tahun sesuai PKPU 19/2023 tidaklah mempunyai legal standing atau dasar hukum.

“Ini menjadi pembelajaran yang dimaksud penting bagi penyelenggara negara supaya tiada main-main, kita ini adalah negara hukum, kita adalah negara demokrasi,” katanya.

“Ketika hukum itu hilang, maka penyelenggara negara akan melakukan perbuatan sewenang-wenang yang dimaksud kita alami hari ini, itu menjadi dasar saya untuk menggugat ketua KPU lalu komisioner yang digunakan lain,” Brian menambahkan.

Lebih lanjut, dia menjelaskan gugatan Rp 70,5 triliun hal tersebut sesuai dengan anggaran pemilihan umum 2024 yang mana disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

“Perbuatan hukum yang tersebut diimplementasikan ketua KPU adalah kerugian Rp 70,5 triliun, itu nantinya akan kami kembalikan kepada negara,” tandas dia.

Pada kesempatan yang dimaksud sama, kuasa hukum Brian, Anang Suindro mengatakan perbuatan KPU diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 huruf q PKPU No 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan juga Wakil Presiden.

Dengan begitu, kata dia, Prabowo, Gibran, juga Badan Pengawas pilpres (Bawaslu) juga turut menjadi tergugat dalam gugatan yang disampaikan kliennya tersebut.

“KPU belum melakukan perubahan terkait dengan PKPU dalam proses pelaksanaan pendaftaran calon presiden kemudian calon duta presiden, maka seharusnya KPU tunduk dan juga patuh terhadap peraturan yang digunakan sudah dibuatnya sendiri yaitu PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang pendaftaran calon presiden dan juga calon perwakilan presiden,” ujar Anang.

Putusan MK

Diketahui, MK memperbolehkan orang yang dimaksud berusia dalam bawah 40 tahun menjadi capres atau cawapres jika pernah atau sedang menjabat sebagai kepala daerah melalui pilkada.

“Mengadili, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan umum nomor 182 tambahan lembaran negara nomor 6109 yang mana menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan UUD RI 1945 lalu tidaklah mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang bukan dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang memiliki jabatan yang mana dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah,” kata Ketua MK Anwar Usman, Senin (16/10/2023).

Salah satu pertimbangan hakim Konstitusi menerima permohonan itu ialah dikarenakan banyak anak muda yang dimaksud juga ditunjuk sebagai pemimpin.

Putusan hal tersebut mendapatkan banyak reaksi publik lantaran dianggap membuka jalan bagi keponakan Anwar, yaitu Gibran Rakabuming Raka untuk menjadi cawapres.

Adapun mahasiswa selama Surakarta, Almas Tsaqibbirru Re A selaku pemohon dalam perkara itu juga memiliki pandangan tokoh ideal sebagai pemimpin bangsa Indonesia yakni mengidolakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka periode 2020-2025.

Sebab, dia menilai pada masa pemerintahannya, Gibran mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi di tempat Surakarta sebanyak 6,23 persen padahal pada saat awal menjabat sebagai Wali Kota Surakarta pertumbuhan dunia usaha Surakarta justru sedang minus 1,74 persen.

Terlebih, pemohon menganggap Wali Kota Surakarta sudah mempunyai pengalaman membangun kemudian memajukan Kota Surakarta dengan kejujuran, integritas moral kemudian taat serta patuh mengabdi kepada kepentingan rakyat dan juga negara.

SUMBER SUARA.COM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *