Jakarta – Meskipun setiap pengendara mempunyai hak yang tersebut identik di pemanfaatan jalan raya, terdapat beberapa golongan kendaraan yang digunakan diberikan hak prioritas di situasi tertentu. Hak prioritas ini diatur secara jelas di undang-undang yang digunakan berlaku.
Kendaraan yang mana mendapatkan prioritas adalah kendaraan yang digunakan harus didahulukan ke jalan raya, melebihi pengguna jalan lainnya. Di Indonesia, kendaraan prioritas diatur pada Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Terdapat tujuh jenis kendaraan yang dimaksud diberikan hak prioritas di jalan raya menurut Pasal 134 UU LLAJ, yaitu:
1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut khalayak sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan kemudian lintas.
4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan lalu pejabat negara asing dan juga lembaga internasional yang berubah menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan tim Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga mengatur mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang digunakan mendapatkan hak utama. Dalam ayat 1 dinyatakan bahwa pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas harus dikawal oleh pelaku Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan juga bunyi sirine.
Selanjutnya, ayat 2 menyebutkan bahwa tim Kepolisian Negara Republik Negara Indonesia melakukan pengamanan apabila mengetahui adanya pengguna jalan yang tersebut mendapatkan prioritas sesuai dengan ayat 1.
Adapun ayat 3 menjelaskan alat pemberi isyarat kemudian lintas dan juga rambu berikutnya lintas tak berlaku bagi kendaraan yang mana mendapatkan hak utama sebagaimana diatur pada Pasal 134.
Alasan Kereta Api Menjadi Kendaraan Fokus di dalam Jalan
Artikel ini disadur dari Inilah 7 Kendaraan Prioritas yang Wajid Didahulukan di Jalan Raya