Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang digunakan Harus Dibawa pada waktu Membuat atau Memperpanjang SIM

Jakarta – Uji coba aturan baru Korlantas Polri terkait dengan persyaratan wajib melampirkan bukti kepesertaan BPJS Bidang Kesehatan untuk memproduksi atau menambah masa berlaku SIM dimulai hari ini, Senin, 1 Juli 2024, hingga  hingga 30 September mendatang.

Ada tujuh provinsi yang tersebut mulai menerapkan aturan ini. Posisi ke-7 provinsi itu adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali kemudian Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilansir dari laman resmi Polri, kewajiban mempunyai BPJS Aspek Kesehatan sebagai persyaratan pengurusan SIM diatur di Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 2 Tahun 2023, yang tersebut merupakan pembaharuan berhadapan dengan peraturan Tahun 2021 tentang Penerbitan serta Penandaan SIM.

Berdasarkan postingan yang digunakan dipublikasikan ke akun Instagram @divisihumaspolri, selain tanda kepesertaan BPJS kesejahteraan yang tersebut aktif, berikut ini beberapa jumlah dokumen yang mana harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik memproduksi atau menambah masa berlaku SIM:

  1. Formulir pendaftaran SIM, 
  2. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, 
  3. Fotokopi/asli sertifikatnya institusi belajar kemudian pelatihan mengemudi, 
  4. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, 
  5. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  6. Surat hasil pemeriksaan kesegaran jasmani juga rohani, dan 
  7. Lampiran kepesertaan JKN aktif. 

Sebelumnya, Polri juga telah dilakukan menjelaskan mengenai teknis penerapan dari aturan BPJS Bidang Kesehatan sebagai asal untuk mengurus SIM. Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Heru Sutopo, mengungkapkan, ada dua tahap untuk menegaskan JKN pemegang SIM aktif. 

Tahap pertama ketika mendaftar SIM, salah satu syaratnya adalah dengan melampirkan kepesertaan JKN aktif. Untuk hal ini, pemohon dapat melakukan pengecekan mandiri melalui kanal layanan WhatsApp BPJS Kesejahteraan di dalam nomor 08118165165 atau aplikasi mobile mobile JKN.

Kemudian, pada serangkaian identifikasi, anggota melakukan pengecekan status kepesertaan JKN melalui website portal BJPS. “Bagi yang tersebut tidaklah melampirkan, maka pengecekan dijalankan dengan NIK,” ucapannya pada Selasa, 4 Juni 2024.

Pada tahap kedua, di mana SIM sudah ada terbit lalu akan diserahkan. Bagi yang ke tahap 1 tidaklah terlibat atau belum punya JKN, maka pemohon SIM mengemukakan atau menunjukkan nomor Virtual Account (VA) pendaftaran atau bukti bayar lunas atau bergabung inisiatif rehab/cicilan iuran.

Tak cuma itu, bagi partisipan BPJS yang mana menunggak kemudian berkeinginan membayar iuran, juga disediakan kanal-kanal layanan yang digunakan cukup banyak, sehingga dapat diakses pemohon SIM.

ANTARA

Tak Hanya SIM, Hal ini 10 Layanan Warga yang tersebut Wajib Pakai BPJS Kesehatan

Artikel ini disadur dari Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *