Berita  

Pencuri motor ke Tambora terancam penjara ke melawan lima tahun

Pencuri motor ke Tambora terancam penjara ke bertarung dengan lima tahun

Ibukota Indonesia – Pencuri motor berinisial RDH (25) yang dimaksud beraksi dalam Jalan Sawah Lio Gang 21 RT/RW 4/7, Jembatan Lima, Tambora, DKI Jakarta Barat, pada Hari Jumat sekitar pukul 04.40 Waktu Indonesia Barat terancam pidana penjara di dalam berhadapan dengan lima tahun.

Pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,"  Kapolsek Tambora Polres Metro Ibukota Barat, Kompol Donny Agung Harvida ke Jakarta, Jumat.

Donny menjelaskan pencurian motor yang disebutkan berawal pada Kamis (1/8) sekitar pukul 17.00 WIB, yakni ketika individu yang terjebak memarkir motornya dalam depan rumah, tak lama kemudian masuk untuk istirahat.

"Keesokan harinya, Hari Jumat (2/8) sekitar jam 04.40 WIB, korban mendengar warga sekitar berteriak .. maling, maling ..'," kata Donny.

Mendengar teriakan tersebut, kata Donny, penderita meninggalkan rumah lalu menemukan bahwa ternyata motornya telah berpindah tangan untuk pelaku.

"Saat itu juga anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang berpatroli  tak terpencil dari kedudukan lalu segera datang ke sumber teriakan," kata Donny menjelaskan.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Rahmat Wibowo mengungkapkan bahwa pihaknya secara langsung melakukan pergerakan mengejar pelaku usai mengetahui bahwa teriakan warga mengarah pada orang pelaku pencurian kendaraan beroda dua motor.

"Kami bergegas ke lokasi untuk mengamankan pelaku curanmor tak sangat jauh dari lokasi," kata Rahmat.

Kepolisian juga mengamankan barang bukti terdiri dari satu unit sepeda gowes motor jenis Yamaha Jupiter B 6623 milik penderita Thong Fery pada penangkapan tersebut.

Artikel ini disadur dari Pencuri motor di Tambora terancam penjara di atas lima tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *