Ibukota – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa secara akumulatif nilai operasi aset kripto senilai Rp301,75 triliun pada semester I-2024, atau berkembang 354,17 persen year on year (yoy) dibandingkan senilai Rp66,44 triliun pada periode yang serupa tahun sebelumnya.
Adapun, sebesar 70 persen ukuran perdagangan aset kripto berasal dari anggota PT Bursa Komoditi Nusantara (CFX), atau satu-satunya bursa kripto yang mana teregulasi dalam Indonesia.
“Nilai kegiatan aset kripto pada semester I-2024 mencapai Rp301,75 triliun, atau meningkat 354,17 persen dibandingkan periode yang tersebut mirip pada tahun sebelumnya,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Bagian Keuangan, Aset Keuangan Digital, kemudian Aset Kripto OJK Hasan Fawzi pada Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK pada Jakarta, Senin.
Namun demikian, apabila mengawasi tiga bulan terakhir nilai operasi aset kripto terus mengalami penurunan, diantaranya dari senilai Rp52,26 triliun pada April 2024 bermetamorfosis menjadi senilai Rp49,8 triliun pada Mei 2024 dan juga bermetamorfosis menjadi senilai Rp40,85 triliun pada Juni 2024.
Lebih lanjut, jumlah total pemodal aset kripto di Indonesi tercatat sejumlah 20,24 jt penanam modal per Juni 2024, atau meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang berjumlah 19,75 jt pemodal pada Mei 2024.
Sejak diterapkan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatatkan penerimaan pajak kripto total mencapai senilai Rp798,84 miliar sampai Juni 2024, yang dimaksud berasal dari Rp246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp220,83 miliar penerimaan 2023, dan juga Rp331,56 miliar penerimaan 2024.
Penerimaan pajak kripto yang dimaksud terdiri dari Rp376,13 miliar penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) 22 melawan operasi pemasaran kripto di dalam exchanger serta Rp422,71 miliar penerimaan PPN DN menghadapi kegiatan pembelian kripto pada exchanger.
Artikel ini disadur dari OJK : Nilai transaksi aset kripto Rp301,75 triliun di semester I-2024